Rabu, 09 Agustus 2017

WOW !!! Ternyata Ini Alasan Ahok Tidak Hadir di Sidang Buni Yani, Alasannya Bikin Jantungan


BERITAMASAKINI139 - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijadwalkan hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus pelanggaran UU ITE di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Selasa (8/8/2017). Pada perkara ini, Buni Yani menjadi terdakwa.

Namun hingga petang menjelang Ahok tak menunjukkan batang hidunya. Belakangan diketahui Ahok tidak hadir karena keselamatannya tidak terjamin.

"Keselamatan Ahok tidak terjamin," kata Kuasa Hukum  Ahok pada kasus Penodaan Agama, I Wayan Sudirta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/8/2017).

Karena alasan itu pula, kata Sudirta , pihaknya menyarankan Ahok tidak hadir menjadi saksi pada sidang tersebut.

Menurut Sudirta, banyak masyarakat yang memusuhi Ahok. Hal ini terlihat dari perjalanan kasus penodaan agama. ( PREDIKSI JITU )

Ketika isu dan kasus itu bergulir, banyak tekanan massa meminta agar Ahok ditetapkan sebagai tersangka. Namun, setelah ditetapkan tersangka, tekanan kepada Ahok tak juga surut.

Sudirta mengatakan, setelah itu pun Ahok harus melepas jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta
dan menjalani hukuman penjara.

"Dipenjara (vonis) dua tahun, enggak puas juga, masih teriak 'bunuh Ahok, bunuh Ahok'. Nah, sekarang bagaimana cara memberi keyakinan, agar dia (Ahok) dari Jakarta ke Bandung itu bisa terjamin keamanannya?" kata Sudirta. ( BANDAR TOGEL ONLINE )

Selain itu efisiensi anggaran negara juga jadi pertimbangan. Menurut Sudirta, butuh biaya yang cukup dalam membawa seorang tahanan untuk menjadi saksi dalam persidangan.

Sudirta menganalogikannya dengan biaya pemberangkatan seorang terpidana dari Aceh menuju persidangan di Papua yang ditaksir mencapai Rp 40 juta.

"Dari Aceh ke Papua itu biaya bolak-balik sekitar Rp 40 juta, itu satu kasus untuk satu hari. Bayangkan jika beberapa hari dalam waktu satu bulan, berapa biaya yang harus dikeluarkan," kata Sudirta. ( BANDAR BOLA ONLINE )

Menurut Sudirta, ketidahkadiran Ahok pada sidang Buni Yani juga dijamin dalam Pasal 116 Ayat 1 KUHAP dan Pasal 162 KUHAP.

Adapun bunyi Pasal 162 KUHAP, yakni "(1) jika saksi sesudah memberikan keterangan  dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggi karena jauh tempat kediaman atau timpat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan;

(2) Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang."

Menurut Sudirta, Ahok bertindak sesuai aturan yang berlaku dalam KUHAP.

"Pasal 162 terkait dengan Pasal 116 (KUHAP), cukup dibacakan BAP (berita acara pemeriksaan) dan tidak perlu hadir. Pak Ahok kalau disuruh ikuti aturan, mau dia. Ini bukan kehendak Pak Ahok, kami yang menyarankan Pak Ahok untuk melaksanakan pasal 162 ini, agar tidak ingkar pada hukum," ujar Sudirta. ( POKER FREECHIP )

Buni Yani sebelumnya menginginkan Ahok hadir di persidangan. Menurut Buni Yani, Ahok wajib datang agar proses persidangan berjalan dua arah dan tidak berat sebelah jika hanya membacakan BAP pemeriksaannya. (FACHRI FACHRUDIN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar